JILBAB STIS
Jilbab sebagai identitas muslimah harusnya tidak lagi mendapat halangan dalam memakainnya. Ia bukan asesoris yang pemakaiannya sesuai dengan selera masing-masing. Akan tetapi agama telah mengatur bagaimana seharusnya. Tuntutan lembaga atau instansi dan aturan yang saklek apalagi berseberangan dengan aturan Allah SWT tentunya dinilai sebagai pengekangan sekaligus pelecehan terhadap kebebasan beragama.
Aturan pemakian jilbab pendek yang tidak menutup dada dengan alasan keseragaman di Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) bijaknya tidak perlu ada. Kalaupun harus ada, maka aturan itu diharapkan tidak berseberangan dengan ajaran agama yang mengatur bagaimana berjilbab. Allah SWT memerintahkan agar muslimah mengulurkan jilbabnya hingga menutup ke dada (QS. An-Nuur [24]:31). Pimpinan STIS mestinya juga mengakomodirnya dengan aturan yang sama. Menyeragamkan pemakaian jilbab yang menutup hingga ke dada. Dengan demikian keseragaman yang ditetapkan tidak kontraproduktif dengan aturan agama. Bahkan menjadi semakin indah ketika jilbab seragam itu berkibar-kibar tanpa melanggar aturan dari Allah SWT dan undang-undang kemerdekaan beragama.
Demikianlah himbauan dan harapan ini untuk diseriusi oleh seluruh komponen bangsa. Melalui suarapublika ini Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) se-Indonesia menekankan kembali kesungguhan semua pihak untuk menciptakan suasana kondusif dalam melaksanakan ajaran agama. Sehingga hal-hal seperti larangan, diskriminasi, intimidasi berjilbab bagi muslimah dan hal yang serupa tidak terjadi lagi. Terima kasih. Wassalam
Pusat Komunikasi Nasional
Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus
FKI Rabbani Univeristas Andalas Padang
Ketua Umum
Hasdi Putra


0 Comments:
Post a Comment
<< Home